Public Relation dalam mengerjakan tugas pokok dan fungsinya perlu memperhatikan etika melaksanakan proses kehumasan. Karena sebagai public relation yang langsung berhubungan dengan masyarakat dan stakeholder terkait, dituntut untuk menerapkan standar moral dan reputasi dalam menjalankan profesi kehumasan, dan tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar yang dapat menodai profesi kehumasan.
Dr. Adhianty Nurjanah dalam workshop pengembangan humas PTMA Batch II yang diselenggarakan oleh Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa Etika kehumasan atau etika profesi humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika terapan yang menyangkut dimensi sosial, khususnya bidang profesi (etika profesi humas), Jumat (5/8/22).
pada era saat ini akibat kemajuan teknologi, humas dituntut untuk mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan tantangan yang ada dengan tetap memperhatikan etika profesi humas yang sudah diatur dalam Kode Etik Perhumas (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia).
Setelah mengikuti materi ini, Humas Stikes Maboro diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman saat ini dengan tetap memperhatikan kode etik humas sehingga akan terbangun relasi, reputasi, citra positif kampus dan dapat mengelola isu-isu yang terjadi ditengah masyarakat secara bijak.