Pelatihan SPMI oleh Kopertis Wilayah VII

Demi meningkatkan kemampuan kemampuan Lembaga Penjaminan Mutu dalam PT (Pendidikan Tinggi) KOOPERTIS 7 mengadakan pelatihan Workshop pelatihan SPMI 2017 di Hotel Orchid Garden Kabupaten Batu selama 3 hari. Pelatihan di bagi dalam 3 Angkatan karena banyaknya peserta yang mendaftarkan pelatihan ini, setiap angkatan hanya dibatasi 25 Pendidikan Tinggi. Stikes muhammadiyah bojonegoro mengikuti pelatihan  dan termasuk pelatihan angkatan  pertama. Tentu pelatihan ini diharapkan membantu tugas LPM Stikes Muhammadiyah Bojonegoro untuk menyusun SPMI terlebih lagy kampus biasa dipanggil Stikes Maboro  ini, akan mengajukan akreditasi dalam waktu dekat ini.

Dalam materi yang di ajarkan mencakup pengertian dan tindak lanjut penjaminan mutu dalam PT. Berikut adalah beberapa materi dalam materi workshop :
 Sistem    Penjaminan    Mutu    Internal   
(SPMI)  adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di PT oleh PT, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PT secara berkelanjutan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Sistem  Penjaminan  Mutu  Pendidikan  Tinggi  (SPM  Dikti)  adalah  kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi   untuk   menentukan   kelayakan   dan   tingkat   pencapaian   mutuprogram studi dan perguruan tinggi.

Pangkalan   Data   Pendidikan   Tinggi   (PD   Dikti)   adalah   kumpulan   data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

Pasal 5 ayat 1 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti

(1)    SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri dari :

       (a) penetapan Standar Pendidikan Tinggi

       (b) pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

       (c) evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

       (d) pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

       (e) pengembangan Standar Pendidikan Tinggi

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan

      melalui audit mutu internal

(3) SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi,

      yaitu :

      (a) akademik, melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada

            masyarakat, dan;

      (b) non akademik, melalui sumberdaya manusia, keuangan, sarana dan

            prasarana

(6) SPMI ditetapkan dalam Peraturan Perguruan Tinggi  bagi PTN atau

      atau Peraturan Badan Hukum Penyelenggara bagi PTS,  setelah disetujui

      Senat atau Senat akademik Perguruan Tinggi

Pelatihan SPMI oleh Kopertis Wilayah VII
Tag pada:    

Tinggalkan Balasan