Revolusi informasi membawa banyak manfaat (positif) dan juga mudarat (negatif) dalam banyak aspek; sosial, budaya, ekonomi, politik dan keagamaan. Kemajuan teknologi yang membuat orang semakin mudah untuk mendapatkan informasi, mengelola, menyimpan dan mengirim informasi dengan berbagai bentuk membuat Lembaga terkait menerbitkan peraturan untuk mengatur semua informasi yang menyebar dimasyarakat.

Bagi Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih memandang perlu untuk Menyusun fikih informasi (FIQH AL-‘ILAM) yang tidak hanya berdimensi yuridis namun juga dengan sentuhan keagamaan yang kental.

Syech Poer Ji sebagai narasumber yang merupakan Bendahara Majelis Pustaka Informasi (MPI) PP Muhammadiyah juga menyampaikan akhlakul medsosiyah warga Muhammadiyah. Diantaranya Dalam bermedia sosial senantiasa berlandaskan pada Akhlaqul Karimah sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah, menggunakan media sosial sebagai sarana dakwah amar ma’ruf nahi munkar, senantiasa menjaga nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dalam menyebarkan pesan-pesan positif, serta menjadikan media sosial sebagai wahana silaturahim, yang disampaikan pada kuliah shubuh dalam workshop pengembangan humas PTMA Batch 2.

“Masih banyak penyebaran informasi Hoax di berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah, untuk itu Humas PTMA ini harus selalu menyebarkan konten yang positif dan bermanfaat di media sosial nya masing-masing” tutur syech poer ji. Hal ini diharapkan informasi di dalam berita dapat menyampaikan pesan-pesan positif sebagai sarana dakwah.

Humas PTMA Stikes Maboro dibekali dengan Fikih Informasi

Tinggalkan Balasan